Daerah

Bantah Ada Pengkondisian WTP dengan Ade Yasin, Auditor BPK: Sifatnya Umum Saja

×

Bantah Ada Pengkondisian WTP dengan Ade Yasin, Auditor BPK: Sifatnya Umum Saja

Sebarkan artikel ini
Para saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung. (foto: istimewa)
Para saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung. (foto: istimewa)

Sementara itu Auditor BPK, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogor. Akan tetapi uang tersebut batal diserahkan.

Gerri menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.

Baca Juga:  Hendak Transaksi di SPBU, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap

“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” kata Gerri.

Namun, menurutnya pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, sehingga dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullan sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” tuturnya.

Baca Juga:  Patroli Gabungan di Bogor, Puluhan Muda-Mudi Terciduk sedang Pesta Miras

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat sebagai saksi dalam sidang Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Empat Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut yaitu Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Tembus 339 per Hari, Ade Yasin Minta Warganya Waspada

Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.(red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan