Berdasarkan pengumuman Nomor: 07/PANSEL-JPT/KAB-PWK/2025 tertanggal 8 September 2025, yang ditandatangani Ketua Pansel Norman Nugraha, ditetapkan tiga besar peserta di setiap jabatan untuk mengisi 10 jabatan eselon II.
Setelah 10 jabatan eselon II tersebut terisi oleh ASN Purwakarta hasil seleksi, akan muncul kursi kosong baru di Pemkab Purwakarta.
Hal ini terjadi karena para ASN yang naik ke eselon II meninggalkan jabatan lama mereka, ditambah lagi dengan 10 ASN Purwakarta yang sebelumnya dimutasi ke Pemprov Jabar pada 1 September 2025.
Dengan demikian, jumlah kursi kosong di Pemkab Purwakarta semakin banyak.(red)





