Daerah

Banyak Kursi Kosong Pejabat di Purwakarta, Om Zein: Tidak Boleh Jual Beli Jabatan

×

Banyak Kursi Kosong Pejabat di Purwakarta, Om Zein: Tidak Boleh Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
Om Zein tegaskan kursi kosong di Pemkab Purwakarta diisi tanpa praktik jual beli jabatan.
Ilustrasi kursi kosong pejabat (Foto: Net)

Berdasarkan pengumuman Nomor: 07/PANSEL-JPT/KAB-PWK/2025 tertanggal 8 September 2025, yang ditandatangani Ketua Pansel Norman Nugraha, ditetapkan tiga besar peserta di setiap jabatan untuk mengisi 10 jabatan eselon II.

Baca Juga:  Sebanyak 16 Kecamatan dan 169 Desa di Cianjur Terdampak Gempa Bumi

Setelah 10 jabatan eselon II tersebut terisi oleh ASN Purwakarta hasil seleksi, akan muncul kursi kosong baru di Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Salah Satu Daerah Penyangga Ketahanan Pangan Nasional, Serdang Bedagai Produksi Padi 431.378 Ton Pada Tahun 2023

Hal ini terjadi karena para ASN yang naik ke eselon II meninggalkan jabatan lama mereka, ditambah lagi dengan 10 ASN Purwakarta yang sebelumnya dimutasi ke Pemprov Jabar pada 1 September 2025.

Baca Juga:  DAS Citarum Masuk Kategori Cemar Ringan, Ridwan Kamil: Satgas Citarum Harum Berhasil

Dengan demikian, jumlah kursi kosong di Pemkab Purwakarta semakin banyak.(red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3