Daerah

Bareskrim Naikkan Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun ke Status Penyidikan

×

Bareskrim Naikkan Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun ke Status Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan! 

Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah Panji Gumilang melaksanakan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

Baca Juga:  Polemik Pendeta Minta Ayat Alquran Dihapus, Ade Armado: Orang Semacam Saifuddin Tidak Bermanfaat!

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Baca Juga:  Usut Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang, Begini Kata Kabareskrim

Usai menaikkan status penanganan perkara, lanjut dia, mulai Selasa (4/7/2023), pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2