Bareskrim Naikkan Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun ke Status Penyidikan

Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang. “Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” bebernya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pria Asal Bekasi Diduga Sebarkan Aliran Sesat di Lebak Banten

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.

Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

Baca Juga:  Entin & Luthfi Ambil Formulir Balon Kepala Daerah Ke Partai NasDem Purwakarta

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar ‘statement’-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pendeta Saifuddin Ibrahim Kabur dan Mangkir Dari Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News