Daerah

Baru Sebulan, Program Pemutihan Pajak di Karawang Raup Rp12,8 Miliar

×

Baru Sebulan, Program Pemutihan Pajak di Karawang Raup Rp12,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

“Dari keseluruhan potensi kendaraan, sekitar 400 ribu di antaranya tercatat menunggak pajak. Program pemutihan ini menjadi momentum penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar Hendrian saat ditemui, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga:  Pemkot Bogor Siapkan Rumah untuk Korban Kebakaran di Kampung Cincau, Gratis Sewa Tiga Bulan

Peningkatan penerimaan ini, lanjut Hendrian, tak lepas dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025.

Kebijakan tersebut mengatur pembebasan pokok pajak serta sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi ke wilayah Jawa Barat, baik atas nama perorangan maupun badan hukum.

Baca Juga:  Ada Wisata Religi Di Tengah Situ Wanayasa

Program ini berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, dan telah memicu lonjakan signifikan kunjungan wajib pajak ke kantor Samsat Karawang.

Baca Juga:  Operasi Patuh Jaya, Polri Siapkan 3 Ribu Personil Lebih
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3