“Dari keseluruhan potensi kendaraan, sekitar 400 ribu di antaranya tercatat menunggak pajak. Program pemutihan ini menjadi momentum penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar Hendrian saat ditemui, Rabu (16/4/2025).
Peningkatan penerimaan ini, lanjut Hendrian, tak lepas dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025.
Kebijakan tersebut mengatur pembebasan pokok pajak serta sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi ke wilayah Jawa Barat, baik atas nama perorangan maupun badan hukum.
Program ini berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, dan telah memicu lonjakan signifikan kunjungan wajib pajak ke kantor Samsat Karawang.