Untuk Warga Jawa Barat, Ada Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Nih

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang belum menghapus pajak progresif.
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang belum menghapus pajak progresif. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Para program yang akan berlaku selama 1 bulan ini, Pemprov Jawa Barat akan memberikan diskon pada wajib pajak yang akan melunasi pajak kendaraannya.

Baca Juga:  Tiga Instansi Ini Setuju Hapus Data Kendaraan Jika Tak Bayar Pajak 2 Tahun

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 1 Juli hingga Agustus 2022.

“Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya (pajak kendaraan),” ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:  Dapat Ancaman dari Bos, Karyawan Ini Balas Kirim Surat Berlogo Palu Arit

Dedi menuturkan program ini dilakukan untuk memperingan masyarakat terlebih akibat dampak pandemi COVID-19 selama dua tahun ke belakang. Menurut dia, pandemi COVID-19 berimbas pada segala sektor termasuk ekonomi.

Baca Juga:  Puskewan Ciwangi Layani Pemeriksaan Kesehatan Hewan

“Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” katanya.