Bawa Motor ke Sekolah, Pelajar SMP di Purwakarta Terjaring Riksus

Polsek Jatiluhur
Petugas Kepolisian dari Polsek Jatiluhur saat lakukan riksus kendaraan bermotor yang digunakan siswa SMPN 1 Jatiluhur. (Foto: Dok. Polsek Jatiluhur).

“Kami mengamankan kendaraan milik siswa SMPN 1 Jatiluhur. Apabila akan mengambil Kendaraan tersebut para siswa harus didampingi orang tua dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan serta membawa knalpot standar, Helm dan plat nomor asli,” tegas Dandan.

Baca Juga:  Untuk Transparansi Informasi, Kabupaten Purwakarta Perlu Membentuk KIP

Dandan menyebut, penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur seperti pelajar SMP dinilai menimbulkan banyak dampak negatif. Selain rawan kecelakaan, juga rentan terjadi pencurian motor karena kendaraan diparkir sembarangan.

“Dengan memarkirkan sepeda motor secara sembarangan, selain dapat menimbulkan keresahan warga juga berpotensi mengundang terjadinya kasus curanmor,” ucapnya.

Baca Juga:  Jaga Iklim di Purwakarta Tetap Baik, Polisi Lakukan Ini

Dandan menyarankan kepada orang tua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya yang belum memiliki SIM.

“Kami mengimbau para orang tua siswa ikut mendidik anak dalam mengendarai motor. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu. Kami minta masyarakat paham dan mengikuti peraturan yang berlaku,” Ungkap Kompol Dandan Nugraha Gaos. (Gin)

Baca Juga:  Cegah Kemacetan, Polres Purwakarta Tambah personel di Tol Cipali