Daerah

Bawa Sabu, Dua Warga Karawang Ditangkap Polisi di Purwakarta

×

Bawa Sabu, Dua Warga Karawang Ditangkap Polisi di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa).

Ia menjelaskan KA dan EK sudah diintai beberapa hari sebelumnya hingga akhirnya berhasil ditangkap. Barang haram yang dikuasai KA dan EK tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial R.

“Untuk jaringannya masih didalami. Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun medsos berupa WhatsApp berinisial R dan kini sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yudi.

Baca Juga:  Sebut KPPS Mati Karena Diracun, URB Ditangkap Polisi

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap KA dan EK. Keduanya positif menggunakan sabu.

“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah beberapa kali digunakan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Siapkan 1 Hektare Lahan untuk Program Tanam Jagung Nasional

Yudi menambahkan, KA dan EK beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Jadi Penentu Nasib Jutaan Rakyat, Pascasarjana Unpas Bahas Pemilu 2024: Prospeknya Apa?
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3