Bawaslu Purwakarta Minta Masyarakat Proaktif Laporkan Pelanggaran Kampanye

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pada saat ditemui wartawan jabarnews di lokasi kegiatan Rakernis, Jumat (12/10), Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Oyang St Binos selaku salah satu Komisioner Bawaslu Purwakarta menyampaikan bahwa rakernis tahapan kampanye diselenggarakan guna membahas mekanisme pengawasan.

Diterangkan, para peserta rakernis tersebut adalah dari unsur pengawas pemilu kecamatan se-kabupaten Purwakarta di antaranya untuk posisi Ketua, Kordiv pengawasan dan Staff.

Oyang mengatakan bahwa untuk materi-materi yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut yakni PKPU soal kampanye, PKPU 23, PKPU 28, PKPU 33 dan Perbawaslu 28 tentang pengawasan kampanye.

Baca Juga:  Serangan Jantung saat Mancing, Seorang Pria Asal Cianjur Meninggal di Rakit Waduk Cirata

Dalam hal menjalankan tugas dan fungsi Pengawasan pada Tahapan kampanye, menurut Oyang menyampaikan yang pasti pihaknya mempunyai dua cara yakni pencegahan dan penindakan.

Oyang meyampaikan dari sisi pencegahannya dilakukan melalui upaya sosialisasi, koordinasi, dan konsolidasi. Sedangkan dari sisi penindakannya, dilakukan pada saat sudah terjadi pelanggaran.

Lanjut oyang bahwa untuk mekanisme penindakannya pun sudah ada, yaitu pertama menggunakan perangkat pengawas apabila sumbernya temuan, yang kedua bisa juga dengan menerima laporan.

Perangkat yang digunakan untuk penindakan dugaan pelanggaran yaitu perangkat Panwas dan perangkat diluar Panwas dalam hal ini adalah GAKKUMDU terutama untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan Pidana Pemilu.

Baca Juga:  Viral! Tukang Bakso Mas Nasib Ditendang Oleh Pembelinya

Oyang menyampaikan dalam melaksanakan tugas pengawasan di tahapan kampanye Pileg dan Pilpres, sejauh ini tidak ada kendala dan hambatan.

Kemudian juga oyang menambahkan bahwa dalam tahapan kampanye

yang sedang berjalan agar tidak terjadi pelanggaran maka peraturan tentang kampanye dikedepankan.

“Dalam hal ini kita bantu KPU untuk sosialisasi agar semua orang mempunyai pemahaman yang sama, sehingga ketika ada yang awalnya akan melakukan tindakan pelanggaran menjadi tidak jadi, yang pada intinya mengedepankan sisi pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini yang Ditanyakan DPR RI Untuk Calon Kapolri

Kemudian yang terakhir Oyang menyampaikan bahwa harapannya selama tahapan masa kampanye berlangsung dari awal sampai akhir yang pertama adalah semua penyelenggara, peserta, dan semua pihak ikut bekerja dan melaksanakan, sekaligus mengikuti tahapan ini.

“Sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi pelanggaran. Kemudian yang kedua di luar untuk pelaksana dan peserta pemilu, kita juga sangat berharap kepada masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan, sehingga ketika

ada terjadi pelanggaran tetapi itu tidak ditemukan oleh pihak Bawaslu maka masyarakat bisa proaktif untuk melaporkan,” pungkasnya. [taufan/saprol]

Jabarnews | Berita Jawa Barat