JABARNEWS | PURWAKARTA – Bawaslu Kabupaten Purwakarta lagi-lagi mengingatkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sembarang tempat. Hal itu kembali diingatkan lantaran masih banyak caleg ataupun partai politik yang tidak memahami hal ini.
Anggota Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati mengatakan, penindakan terhadap APK yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya itu mengacu pada UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sebetulanya, kita sudah sering sosialisasi soal aturan ini. Atau, kita berkoordinasi langsung dengan partai politik dan masyarakat. Ini sebagai upaya meminimalisasi pelanggaran dalam pemilu,” katanya saat ditemui di sela kegiatan rakor Sentra Gakkumdu di Purwakarta, Kamis (18/10/2018).
Saat ini, pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 sudah memasuki tahap kampanye. “Namun kita menyayangkan, karena pemasangan APK masih ada yang tidak sesuai dengan surat edaran PKPU tentang aturan-aturan penempatan APK tersebut,” terangnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini mengenai penerimaan laporan dugaan pelanggaran. Seperti yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu menindaklanjuti laporan informasi dan keterangan dari Satpol PP, soal pemasangan APK yang dianggap melanggar aturan.
“Menanggapi soal laporan dari Pihak Satpol PP, kita langsung segera meresponnya. Kita pun sudah beberapa kali memberikan surat imbauan kepada partai politik untuk tidak memasangkan APK di tempat yang tidak diperbolehkan. Namun kenyataannya masih ada yang kurang berkenan,” paparnya.
Pihaknya juga menyoroti pemasangan APK yang masih terpasang di pohon di pinggir jalan. ia mengimbau baik kepada peserta pemilu ataupun tim sukses selama tahapan masa kampanye ini berjalan, agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Apabila nanti dalam hal pemasangan APK masih ada yang kedapatan melanggar aturan, kita
akan langsung berkordinasi dengan pihak berwenang dan meminta untuk menertibkan APK-APK tersebut,” pungkasnya. (Mtr)
Jabarnews | Berita Jawa Barat