
Bawaslu berharap pada pejabat negara tak melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan baik sebelum ditetapkannya calon kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah. (Red)
Baca Juga: Protes Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024, RK-Suswono Konsultasi ke MK Terkait Alat Bukti Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




