Daerah

Bawaslu Sebut Wali Kota Depok Langgar Aturan Kampanye Pilkada, Ini Alasannya

×

Bawaslu Sebut Wali Kota Depok Langgar Aturan Kampanye Pilkada, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (foto: istimewa)
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (foto: istimewa)

Dalam laporan yang diterima Bawaslu Kota Depok, kampanye tersebut berlangsung pada Senin, 30 September 2024, di Kecamatan Cilodong.

Video kegiatan kampanye tersebut beredar luas di media sosial, memicu laporan masyarakat ke Bawaslu Depok untuk ditindaklanjuti. “Kehadiran beliau dalam acara kampanye tersebut sudah masuk kategori pelanggaran karena tidak disertai izin cuti,” tegas Sulastio.

Baca Juga:  Wahyu Mijaya Jamin Netralitas ASN dan Kades di Pilkada Cirebon 2024

Bawaslu Kota Depok kini sedang memproses laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sulastio menegaskan pentingnya kepala daerah mematuhi aturan kampanye, terutama karena regulasi tersebut bertujuan memastikan netralitas dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Sambut HUT Ke-24, Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran Soal Ini

“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya untuk menjaga integritas pemilu dan menghindari konflik kepentingan,” kata Sulastio.

Sulastio juga mengingatkan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam kampanye tanpa izin cuti bisa berdampak pada kredibilitas proses pemilu.

Baca Juga:  PDIP Seret Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar

Dengan adanya laporan ini, Bawaslu akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran yang signifikan dan akan memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil pemeriksaan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2