JABARNEWS | CIMAHI – Lapak dagang yang berdiri secara ilegal di kawasan Alun-alun Kota Cimahi akhirnya dibongkar paksa pada Sabtu (29/3/2025) malam hingga Minggu (30/3/2025) dini hari.
Pembongkaran berlangsung di tiga ruas jalan yang terdampak, yakni Jalan Ria, Jalan Sekolahan, serta Jalan Djulaeha Karmita, yang berada tepat di depan Kantor DPRD Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, turut hadir menyaksikan langsung proses pembongkaran yang dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan para pedagang.
Lapak-lapak tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan telah menutup akses jalan di sekitar alun-alun sejak awal Ramadhan.