Ia juga menegaskan bahwa Baznas Jabar tidak pernah menghalangi proses hukum atau laporan dari Tri Yanto. Lembaga ini disebut justru menghadapi seluruh tuduhan dengan bukti dan proses yang transparan.
Terkait status whistleblower yang diklaim oleh TY, Achmad menilai klaim tersebut tidak relevan, karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana zakat yang dilaporkan.
“Tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Yang bersangkutan justru mengakses dokumen internal tanpa izin dan menyebarkannya ke pihak tak bertanggung jawab, dan itu kini diproses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap Tri Yanto. LBH menilai, tindakan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pelapor korupsi, yang dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta PP No. 43 Tahun 2018.
“Pelapor tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan dengan iktikad baik. Jika ada tuntutan hukum, prosesnya seharusnya ditunda sampai kasus utama diputus oleh pengadilan,” tegas perwakilan LBH Bandung.





