Daerah

Baznas Jabar Bantah Dugaan Korupsi Rp9,8 Miliar, Tegaskan Hal Ini

×

Baznas Jabar Bantah Dugaan Korupsi Rp9,8 Miliar, Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
BAZNAS Jabar Tepis Tuduhan dengan Bukti Kuat dari Hasil Audit Independen
Achmad Faisal, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, memberikan klarifikasi terkait tuduhan negatif yang tidak berdasar."

Ia juga menegaskan bahwa Baznas Jabar tidak pernah menghalangi proses hukum atau laporan dari Tri Yanto. Lembaga ini disebut justru menghadapi seluruh tuduhan dengan bukti dan proses yang transparan.

Terkait status whistleblower yang diklaim oleh TY, Achmad menilai klaim tersebut tidak relevan, karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana zakat yang dilaporkan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Kawasan Industri di Purwakarta Harus Miliki RTH

“Tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Yang bersangkutan justru mengakses dokumen internal tanpa izin dan menyebarkannya ke pihak tak bertanggung jawab, dan itu kini diproses hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap Tri Yanto. LBH menilai, tindakan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pelapor korupsi, yang dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta PP No. 43 Tahun 2018.

Baca Juga:  Alami Penurunan, Segini Besaran Dana Hibah untuk Pilkada Pangandaran 2024

“Pelapor tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan dengan iktikad baik. Jika ada tuntutan hukum, prosesnya seharusnya ditunda sampai kasus utama diputus oleh pengadilan,” tegas perwakilan LBH Bandung.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3