JABARNEWS | BANDUNG – BAZNAS Jawa Barat menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa mereka siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jawa Barat, Nana Sudiana, menjelaskan bahwa sejumlah pimpinan BAZNAS periode sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Nana, langkah itu merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diterima aparat penegak hukum.
“Beberapa pimpinan sebelumnya memang dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait informasi yang berkembang. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nana.
Selain itu, ia menegaskan bahwa BAZNAS Jabar berharap proses penanganan perkara dapat berlangsung objektif dan transparan.
Ia juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai duduk persoalan yang sedang diproses tersebut.
Audit Investigatif Inspektorat: Tuduhan Tidak Terbukti
Sementara itu, BAZNAS Jawa Barat menjelaskan bahwa pengelolaan dana yang dipersoalkan sebenarnya telah melalui sejumlah mekanisme pengawasan.
Salah satunya adalah audit investigatif oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Audit tersebut dilakukan pada periode 4 hingga 28 Maret 2024.
Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.
Temuan audit tersebut menjadi salah satu dasar yang menunjukkan bahwa pengelolaan dana telah melalui proses evaluasi lembaga pengawas pemerintah daerah.
Audit Syariah Kemenag: Indeks Kepatuhan Efektif
Selain audit investigatif, BAZNAS Jawa Barat juga menjalani audit syariah.
Audit tersebut dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Oktober 2024.
Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan syariah BAZNAS Jawa Barat memperoleh indeks 86,73.
Nilai tersebut masuk dalam kategori efektif.
Di sisi lain, audit yang sama juga mencatat indeks transparansi sebesar 87,50.
Nilai tersebut menempatkan BAZNAS Jabar dalam kategori transparan.
Lebih lanjut, pemeriksaan tersebut juga tidak menemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana.
Dana yang diperiksa mencakup program fisabilillah, termasuk kegiatan profesional, dakwah, edukasi, hingga sosialisasi perzakatan.
Komitmen Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa lembaga tersebut terus berupaya menjaga tata kelola zakat secara profesional.
Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, dalam konteks laporan yang sedang diproses, BAZNAS tetap menghormati setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Termasuk di dalamnya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan program yang dilaporkan.
Penguatan Sistem Pengawasan dan Keterbukaan Publik
Ke depan, BAZNAS Jawa Barat berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal.
Lembaga tersebut juga berencana meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik.
Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.
Selain itu, penguatan sistem tata kelola juga diharapkan dapat memastikan bahwa dana zakat dikelola secara amanah.
Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan. (Red)





