Daerah

Bejat! Dukun Asal Gunung Sindur Bogor Cabuli 3 Perempuan, Polisi: Pelaku Diancam 12 Tahun Bui

×

Bejat! Dukun Asal Gunung Sindur Bogor Cabuli 3 Perempuan, Polisi: Pelaku Diancam 12 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

Kemudian saat berada di rumah korban Iwan menjalankan tindak kekerasan seksual.

“Setelah peristiwa itu, korban sempat bercerita kepada kakak kakaknya dan keponakannya. Ternyata, mereka juga pernah mengalami hal yang sama,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Bogor Terapkan Car Free Night di Kawasan Puncak pada Malam Tahun Baru, Begini Skemanya

Pelaku yang profesi utamanya sebagai satpam di daerah Tangerang ini kemudian dikenakan Pasal 4 Huruf b Jo Pasal 6 Huruf c Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana penjara, maksimal 12 (dua belas) tahun. (Red)

Baca Juga:  Pedagang di Kawasan Puncak Bogor Siap-Siap Dibongkar Paksa Satpol PP, Catat Ini Waktunya
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan