Bejat! Dukun Asal Gunung Sindur Bogor Cabuli 3 Perempuan, Polisi: Pelaku Diancam 12 Tahun Bui

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | BOGOR – Pria berinisial MI (35) asal Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena mencabuli tiga peremuan. Atas perbuatannya, IM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, IM mengaku-ngaku sebagai dukun spiritual sudah 15 tahun. Hal ini dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Konten Pornografi kepada Muridnya, Pelatih Futsal di Bogor Dihukum Enam Tahun Penjara

Lanjutnya, ketiga perempuan yang menjadi korban dukun cabul ini yakni SR (32), R (24) dan NS (46). Adapun awal penangkapan IM setelah adanya laporan dari para korbannya.

Baca Juga:  Pejalan Kaki Asal Purwakarta Terserempet Kereta Api, Begini Kondisinya

“Pada tanggal 31 Mei 2022, korban menyampaikan pelaporan ke Polres Bogor dan tim unit PPA satreskrim berhasil mengamankan TSK dan saat ini sudah kami tahan di rutan Polres Bogor,” ujarnya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:  Sering Peras Warga, Tentara Gadungan di Bekasi Ditangkap

Iman menerangkan, sebanyak tiga orang korban pencabulan berasal dari daerah yang sama dengan domisili pelaku. Hal ini diketahui setela dilakukan penyelidikan.