Daerah

Bejat! Paman di Cicurug Sukabumi Nodai Ponakan Karena Tersangsang

×

Bejat! Paman di Cicurug Sukabumi Nodai Ponakan Karena Tersangsang

Sebarkan artikel ini
L (40) pelaku pencabulan terhdap keponakannya di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. (Foto: sukabumiupdate.com)
L (40) pelaku pencabulan terhdap keponakannya di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. (Foto: sukabumiupdate.com)

Melansir dari sukabumiupdate.com, kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit dan bercerita kepada orangtuanya.

“Korban menceritakan apa yang dilakukan oleh pamannya itu, lantas setelah tahu anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polisi,” ucapnya.

Baca Juga:  Miliki Perilaku Menyimpang, Ibu Kandung Tega Bunuh Anak Kandungnya

Pelaku yang ditangkap pada 14 April 2022 itu dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto 76e undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Jika AMIN Menang, PKS Jabar akan Usulkan Sukabumi Jadi Prioritas Pembangunan 40 Kota Besar

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Parlan. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan