JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan 36.917 hektare areal sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui pengesahan raperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (17/9/2025).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengapresiasi kinerja legislatif yang telah mengkaji dan memproses raperda ini sesuai mekanisme hukum.
“Keberadaan Perda LP2B ini harus menjadi komitmen bersama untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak sesuai,” katanya di Cikarang.
Ade menegaskan bahwa perda tersebut merupakan bagian dari penguatan ketahanan pangan sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo.
“Dengan adanya Perda Perlindungan LP2B ini maka lahan pertanian yang ada harus kita jaga. Jangan sampai lahan pertanian ini dibuat perumahan atau gedung-gedung,” ujarnya.