Daerah

Bekasi Tetapkan 36.917 Hektare Sawah Jadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

×

Bekasi Tetapkan 36.917 Hektare Sawah Jadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sawah. (Foto: Suara.com)

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan 36.917 hektare areal sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui pengesahan raperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  Duh! Achmad Fahmi Sebut 120 Hektare Lahan Pertanian di Sukabumi Terancam Gagal Panen, Ini Sebabnya

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengapresiasi kinerja legislatif yang telah mengkaji dan memproses raperda ini sesuai mekanisme hukum.

“Keberadaan Perda LP2B ini harus menjadi komitmen bersama untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak sesuai,” katanya di Cikarang.

Baca Juga:  Majalengka Kunci 50 Ribu Hektare Sawah, Kejar Investasi Tanpa Lepas Pangan

Ade menegaskan bahwa perda tersebut merupakan bagian dari penguatan ketahanan pangan sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo.

“Dengan adanya Perda Perlindungan LP2B ini maka lahan pertanian yang ada harus kita jaga. Jangan sampai lahan pertanian ini dibuat perumahan atau gedung-gedung,” ujarnya.

Baca Juga:  Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan Dua Anggota DPRD Bekasi Gagal, Ini Penyebabnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2