“Saat ini di Majalengka, belanja pegawai sudah mencapai sekitar 38 persen. Angka tersebut mencakup belanja untuk PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Sekda Aeron Randi, Senin (30/3).
Lonjakan ini menimbulkan kecemasan, terutama terkait keberlangsungan tenaga PPPK. Sejumlah pihak menilai, jika aturan 30 persen diterapkan secara ketat, maka ada potensi penyesuaian jumlah pegawai.
Namun, Aeron menegaskan bahwa situasi serupa tidak hanya terjadi di Majalengka. Banyak daerah lain di Indonesia juga menghadapi tekanan belanja pegawai yang tinggi.
Pemerintah daerah, lanjut dia, berupaya memastikan kebijakan tersebut tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Arahan itu datang langsung dari Bupati Majalengka, Eman Suherman, yang meminta agar stabilitas tenaga kerja tetap terjaga.





