Daerah

Belanja Pegawai Tembus 38 Persen, Pemda Majalengka Cari Solusi

×

Belanja Pegawai Tembus 38 Persen, Pemda Majalengka Cari Solusi

Sebarkan artikel ini
Pemkab Majalengka
Para pegawai Pemkab Majalengka mengikuti apel. (foto: humas)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Porsi belanja pegawai di Kabupaten Majalengka kini melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran, mengingat aturan pembatasan maksimal 30 persen dari APBD harus diterapkan paling lambat pada 2027.

Baca Juga:  Jasad Remaja Yang Hilang di Curug Ngeubul Ditemukan, Begini Kondisinya

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Meski sudah lama ditetapkan, implementasinya masih menjadi tantangan di banyak wilayah.

Baca Juga:  Disorot Publik, Om Zein Buka-bukaan Soal Gaji Pegawai Purwakarta Rp81,4 Miliar per Bulan

Sekretaris Daerah Majalengka, Aeron Randi, mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai di daerahnya telah mencapai sekitar 38 persen dari total APBD.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal di Area Perhutani Ciemas Sukabumi Ditutup Buntut Peristiwa Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23