
Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja yang dilakukan Satreskoba Polres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)
Ia menambahkan, sebagian barang bukti disimpan untuk barang bukti di pengadilan nantinya.
“Pemusnahan barang bukti merupakan suatu keharusan. Hal itu karena untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. Kami berharap asyarakat untuk sama-sama membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta,” Pungkasnya. (Gin)
Baca Juga: Polda Jabar Catat 9.014 Kecelakaan Lalu Lintas selama Tahun 2023, Tol Cipali Paling Rawan