Daerah

Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

×

Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipiring
Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam rangka penegakan ketertiban dan ketenteraman di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Turangga, Rabu (18/9/2024).

Para pelanggar terdiri dari 2 pedagang kaki lima (PKL), 9 pelaku tindakan asusila, serta 1 penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin dan 1 pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin. Para pelanggare dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pemilu 2019, Suara Perempuan Berharga

Sidang tipiring ini dimulai dengan menghadirkan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang.

Seorang penjual cendol dijaring di Jalan Otto Iskandardinata, dan seorang penjual rujak ditertibkan di Jalan Asia Afrika. Keduanya dikenai pidana denda sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasanya Kenapa Kentut Itu Muncul Menurut Prof. Ari Fahrial Syam

Selain itu, sebanyak 9 orang pelaku tindak asusila juga disidang. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pidana denda Rp350.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Diterjang Banjir Bandang, Belasan Ponpes Di Lebak Rusak Berat
Pages ( 1 of 2 ): 1 2