Daerah

Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

×

Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipiring
Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Istimewa).
Sidang Tipiring
Belasan Pelanggar Perda di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Istimewa).

Dalam sidang yang sama, seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin usaha turut diadili. Ia kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi izin. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.500.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  TKD Jabar Terbitkan Buku Visi-Misi AMIN dalam Bahasa Sunda, Ini Tujuannya

Sidang juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang didakwa karena membuka praktik panti pijat tanpa izin. Pemilik apartemen tersebut dikenai sanksi pidana denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga:  Bey Machmudin: 19.750 Personel Gabungan Siap Amankan Pencoblosan Pemilu 2024

Penindakan represif yustisial ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Purwakarta Diguncang Gempa Berkekuatan 3,4, Masyarakat Sempat Panik

Sidang tipiring menjadi langkah tegas yang diambil agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan, terutama terkait ketertiban umum dan moralitas di ruang publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2