Daerah

Belum Kantongi Izin, DPRD Cianjur Sidak Peternakan Ayam Petelur di Mande

×

Belum Kantongi Izin, DPRD Cianjur Sidak Peternakan Ayam Petelur di Mande

Sebarkan artikel ini
DPRD Cianjur
Satpol-PP dan Damkar Cianjur bersama dinas sidak peternakan ayam petelur di Jamali, Mande. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Puluhan warga Kampung Karanganyar, Desa Jamali, Kecamatan Mande, mempertanyakan izin operasional peternakan ayam petelur milik PT Hanapam yang telah berdiri selama 40 tahun di wilayah tersebut. Sidak dilakukan oleh Komisi 3 DPRD Cianjur pada Selasa (25/2/2025).

Ketua RT 1 Desa Jamali, Yuda, menyebutkan bahwa masyarakat baru berani mengungkapkan persoalan terkait peternakan tersebut, termasuk perizinan Amdal dan dokumen yang diduga belum lengkap.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Desa dengan Nama Unik di Indonesia

“Nah! Salah satunya izin Amdal, dan dokumen-dokumen yang tidak lengkap,” kata Yuda.

Ia menambahkan bahwa temuan sidak menunjukkan adanya berbagai kekurangan administratif yang belum dipenuhi oleh peternakan tersebut. “Artinya, ada temuan-temuan yang tidak ditempuh,” ujar Yuda.

Warga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas agar legalitas usaha di wilayah tersebut jelas dan sesuai dengan regulasi.

“Kami ingin perusahaan yang ada di lingkungan ini memiliki legalitas yang jelas,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pencapaian Pembangunan Pemprov Jabar Raih 'A'

Sebagai langkah lanjutan, warga mengundang beberapa dinas terkait untuk mengetahui kondisi di lingkungan peternakan tersebut.

“Sebetulnya persoalan ini sudah lama. Baru diketahui saat ini ramai,” pungkas Yuda.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Gakda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, A. Yanto, membenarkan adanya aduan dari masyarakat. Pihaknya langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan.

Baca Juga:  Karawang Gelar Aksi Solidaritas Tanpa Batas Bela Palestina, Bupati Aep Serukan Hal Ini

“Sudah berkoordinasi juga dengan anggota DPRD Cianjur,” kata Yanto.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya izin dan dokumen yang belum lengkap. Oleh karena itu, Satpol-PP mengambil langkah tegas dengan memasang segel di peternakan sebagai bentuk pengawasan selama 20 hari.

“Maka itulah kami bertindak memasang segel melalui bentuk pengawasan selama 20 hari,” tutup Yanto. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News