Ahmad menambahkan, karena pentingnya program ini, distribusi beras SPHP dilakukan dengan pengawasan ketat dan sistem yang terintegrasi. Setiap pengecer wajib mendaftar melalui aplikasi Klik SPHP dengan melampirkan dokumen seperti KTP dan Surat Izin Usaha.
Setelah diverifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pengecer dapat memperoleh pasokan maksimal dua ton beras SPHP.
“Pengecer juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Mereka tidak boleh menjual lebih dari dua pack per konsumen dan dilarang membuka atau mengubah kemasan beras. Jika melanggar, ada ancaman sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda minimal Rp2 miliar sesuai UU Perlindungan Konsumen,” tegas Ahmad.
Distribusi beras SPHP kini diperluas ke berbagai titik, mulai dari pasar tradisional, gerakan pangan murah, hingga melalui jaringan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami harap dengan penambahan jalur distribusi ini, serta bantuan pangan yang sudah berjalan, kondisi pasar beras bisa semakin stabil dan masyarakat terbantu,” ujarnya.