Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Subang Tahun Ini

Rapat Pleno Baznas Subang
Rapat Pleno Baznas Subang dalam menentukan besaran zakat fitrah. (foto: istimewa)
  • Pertama, harga beras premium: Rp. 14.000,-/kg
  • Kedua, harga beras medium: Rp. 11.000,-/kg

Berdasarkan data tersebut, harga beras yang diambil untuk nominal zakat fitrah 1444 H/2023 M jika diuangkan adalah harga beras premium, yaitu Rp. 12.500,-/kg, yaitu 2,8 x  12.500,- = Rp. 35.000,- per-Muzakki.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kerugian Investasi Bodong di Sukabumi Capai Rp928 Juta, Waspadai Modusnya

Selain penetapan besaran nominal pembayaran zakat fitrah, Baznas Subang juga menetapkan nominal pembayaran fidyah dan infaq sedekah.

Nominal pembayaran fidyah 1444 H/2023 M yaitu satu hari 1 liter beras. Jika diuangkan menjadi Rp. 10.000 per hari. Untuk nominal pembayaran infaq sedekah sebesar Rp3.000 per orang.

Baca Juga:  Google Doodle Menampilkan Roehana Koeddoes, Jurnalis Muslimah Pertama di Minangkabau

“Alhamdulillah, dengan ijin Allah SWT, penetapan nominal pembayaran zakat fitrah, fidyah, infaq sedekah tahun 1444 H atau 2023 telah ditetapkan dan disepakati bersama,” tandas Ketua Baznas Kabupaten Subang, KH Musyfiq Amrullah. (red)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Senin 8 Meo 2023 Ada Disini, Cek Syaratnya