Daerah

Berikut Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 29 Maret 2023

×

Berikut Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 29 Maret 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  La Nyalla: Tenaga Kesehatan adalah Pahlawan di Pandemi Covid-19

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Kasus Keracunan Gas di Karawang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2