Berikut Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 29 Maret 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Rabu, 29 Maret 2023 ada di satu tempat yakni Mal Cikampek.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Selasa 13 September 2022

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Pemda Karawang Serahkan Dana Hibah Rp10 Miliar untuk Polda Jabar

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  MDK 2022, Ajang Para Santri Tumbuhkan Semangat Perjuangan Bagi Pesantren