
Dijelaskannya, remisi yang diberikan kepada para WBP di Lapas Kelas IIB Purwakarta yakini 15 hari pemotongan masa tahanan.
Selain Natal, sambung dia, remisi khusus keagamaan diberikan pada Hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
Baca Juga: Perkuat Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi, Pemkot Bandung Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Sopian mengatakan, pemberian remisi tersebut diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur.
“Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan menunjukan perubahan perilaku sertakan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas Kelas IIB Purwakarta,” tandasnya. (Gin)***





