Biadab! Mucikari di Daerah Ini Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp300 Ribu

Mesum
Ilustrasi prostitusi anak. (Foto: Ist/Net).

Terugkapnya kasus prostitusi ini bermula dari laporan terkait seringnya anak-anak perempuan keluar masuk di kos tersebut.

Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pelanggan yang sudah mem-booking korban dengan tarif sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga:  Sosialisasi Pilkades Serentak 2022 di Ciamis Disentil DPRD: Mau Aturan Seperti Apa?

Tersangka dijerat dengan pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Red)

Baca Juga:  Hoel di Cikini Jadi Markas Prostitusi Anak Dibawah Umur, 13 Orang Berhasil Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News