JABARNEWS | BANDUNG – Polsek Pulau Burung Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka muncikari prostitusi anak di bawah umur berinisial A (19) pada Kamis (8/11/2023).
Tersangka yang merupakan buruh harian PT RSUP menjajakan korban yang masih berusia di bawah umur di sebuah kamar kos-kosan di Desa Pulau Burung kepada pria hidung belang berinisial D (27).
Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra mengatakan bahwa A berhasil dibekuk saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos.
Menurut Delni, pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang dengan tarif Rp300-Rp500 ribu.
“Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada pria hidung belang,” kata Delni dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Jumat (10/11/2023).