Terkait aset Bandung Zoo yang disita dan diblokir oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Farhan menegaskan bahwa aset tersebut milik yayasan, bukan pemerintah kota.
Pemblokiran akan dicabut setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, dan aset akan diserahkan kepada yayasan yang sah.
Lebih lanjut, Farhan menyebut izin pengelolaan Bandung Zoo ke depan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktur Konservasi Kementerian Kehutanan. “Kami juga menunggu keputusan dari pemerintah pusat, karena izin konservasi datang dari sana,” katanya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





