Daerah

Bila Potong Insentif RT RW, Bupati Cianjur Ancam Pecat Oknum ASN

×

Bila Potong Insentif RT RW, Bupati Cianjur Ancam Pecat Oknum ASN

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman menegaskan sekaligus ancam bila ada sejumlah oknum memotong dana insentif RW/RT akan dipecat, baik itu ASN, para Kepala Desa (Kades) dan oknum pejabat lainnya, apapun alasannya, Senin (18/11/2019).

Ucapan tersebut diungkapkan, saat pidato panjang lebar saat silaturahmi akbar Forum RW/RT semua Daerah Pemilihan (Dapil) 1, 2, dan Dapil 3, di halaman Pancaniti, Pendopo Pemkab Cianjur, pukul 14:30 WIB.

Baca Juga:  Info Lowker Penempatan di Karawang, Gaji Rp6 Juta per Bulan

“Pokoknya saya berjanji, bila ada oknum yang memotong hak insentif buat RW/RT akan dipecat, apapun itu alasannya. Jadi tinggal laporkan saja,” katanya.

Sementara, Ketua Forum RW/RT Kabupaten Cianjur, H Daseng Hakimi mengatakan, ini merupakan acara ‘Silaturahmi Akbar’ se wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1, 2 dan 3. Ada sekitar 15 kecamatan, khususnya untuk para ketua RW/RT di tingkat kecamatan, yang bersangkutan.

“Ya, kita kan ada pengurus lima orang di masing-masing kecamatan,” katanya.

Baca Juga:  Hujan Disertai Angin Terjang Bojonggenteng Sukabumi, Dua Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Ia menyambungkan, ada sekitar 32 kecamatan pengurus hadir semua, pada agenda silaturahmi bersama wilayah Dapil 1, 2, dan 3.

“Saya undang sekitar 1500 yang hadir lebih, tapi yang datang atau hadir ada sekitar 3000 lebih,” akunya.

Acara tersebut diisi rapat kerja, tadi sudah selesai dikerjakan program-program Forum RW/RT, dan selanjutnya bersosialisasi pencairan insentif RT/RW di tahun 2019 saat ini.

Menurutnya, secara langsung dana insentif masuk kepada rekening masing-masing. Karena itu bukan program, tapi insentif yang harus dipakai oleh masing-masing, jadi pencairan masuk ke rekening masing-masing kolektif, dari bulan Januari sampai Oktober 2019.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Kamis 8 September 2022

Jika yang tidak cair bulan Oktober November. Itu bulan Desember bisa jadi pencairan, tapi kembali lagi pada desanya masing-masing, tidak jadi bisanya itu dasar perubahan APBDes yang mengajukan kepada DPMD dan BPK. (CR2)

Tinggalkan Balasan