
Fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.
Dalam aturan tersebut, prinsip fleksibilitas tetap harus mengedepankan kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap jam kerja.
Zudan menjelaskan bahwa penerapan aturan ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat bekerja secara fleksibel, terutama mereka yang bertugas langsung melayani masyarakat atau mendukung operasional pemerintahan.
Dengan wacana ini, Pemprov Jabar berharap dapat mengoptimalkan kinerja ASN sekaligus meningkatkan efisiensi di berbagai aspek operasional pemerintahan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News