Daerah

BKD Jabar Wacanakan Pola Kerja WFA bagi ASN, Demi Efesiensi Anggaran

×

BKD Jabar Wacanakan Pola Kerja WFA bagi ASN, Demi Efesiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Jawa Barat, Sumasna
Kepala BKD Jawa Barat, Sumasna. (foto: istimewa)
Kepala BKD Jawa Barat, Sumasna
Kepala BKD Jawa Barat, Sumasna. (foto: istimewa)

Fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.

Dalam aturan tersebut, prinsip fleksibilitas tetap harus mengedepankan kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap jam kerja.

Baca Juga:  Om Zein Ubah Jam Kerja ASN Pemkab Purwakarta Selama Ramadhan 1446 H, Ini Jadwal Lengkapnya

Zudan menjelaskan bahwa penerapan aturan ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat bekerja secara fleksibel, terutama mereka yang bertugas langsung melayani masyarakat atau mendukung operasional pemerintahan.

Baca Juga:  Musim Kemarau Rawan Kebakaran, Sekda Purwakarta Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Dengan wacana ini, Pemprov Jabar berharap dapat mengoptimalkan kinerja ASN sekaligus meningkatkan efisiensi di berbagai aspek operasional pemerintahan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3