Materi diisi narasumber dari Inspektorat, Bappeda, dan perangkat daerah lainnya.
Ia menambahkan, orientasi PPPK berbeda dengan prajabatan PNS. Meski ada sertifikat yang diberikan, mekanisme distribusinya sudah jelas melalui koordinator masing-masing, tanpa biaya tambahan.
“BKPSDM tidak pernah menugaskan siapapun untuk mengumpulkan uang dari PPPK,” ujar Dodi kepada awak media.
Munculnya dugaan pungutan, kata Dodi, kemungkinan berasal dari inisiatif pribadi pihak tertentu yang ingin menjaga hubungan dengan instansi. Namun langkah itu justru merugikan.