Daerah

Bongkar Prostitusi Daring di Hotel Bogor, Polisi Amankan 4 Orang Pelaku

×

Bongkar Prostitusi Daring di Hotel Bogor, Polisi Amankan 4 Orang Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi prostitusi online, (Foto: Republika).
Ilustrasi prostitusi online, (Foto: Republika).

“Saat ini kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut ke 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kanakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Red)

Baca Juga:  Ribuan Anak Muda Dukung Pendidikan Anak Putus Sekolah di Aplikasi Campaign #ForChange
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan