JABARNEWS | GARUT – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantam pekerja Indonesia. Kali ini, giliran 2.069 karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak. Namun, di tengah kepanikan dan ketidakpastian, BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat dengan menghadirkan pelayanan khusus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), langsung di lokasi.
Kegiatan pelayanan khusus ini digelar di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut. Hadir langsung meninjau: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dan Wakil Bupati Garut Putri Karlina.
“Kami prihatin atas gelombang PHK yang terus terjadi. Ini masa berat bagi para pekerja, dan kami hadir untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan,” ujar Anggoro, Jumat (15/03/2025).
Dalam pelayanan ini, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan layanan jemput bola, mempercepat proses klaim secara langsung, sebagaimana sebelumnya dilakukan pada kasus PHK massal PT Sritex. Dalam lima hari kerja, seluruh klaim ditargetkan rampung. Bahkan, rata-rata pencairan dilakukan dalam waktu dua hari.
Selain JHT dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan senilai Rp196 juta kepada dua ahli waris pekerja yang meninggal dunia.