Ahmad Feisal: JMO Permudah Layanan dalam Klaim Jaminan Hari Tua

JMO
Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi bernama Jamsostek Mobile (JMO) untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso mengatakan bahwa aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.

Baca Juga:  Hari Buruh 2023, BPJS Ketenagakerjaan Depok Gencar Sosialisasikan Aplikasi JMO

“BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengajukan klaim dimana pun berada tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit. Peserta tinggal siapkan data-data yang nantinya diupload melalui aplikasi tersebut,” kata Feisal Senin (6/5/2024).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Rabu 30 November 2022

Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.

Baca Juga:  Sudah Tahu Belum? Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut Feisal, adalah Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU.