Beberapa poin penting dari perubahan ini antara lain:
- Kewajiban pendaftaran JKK dan JKM untuk pegawai Non-ASN di penyelenggara negara.
- Prosedur baru untuk pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Perluasan kriteria kecelakaan kerja, termasuk kekerasan fisik dan pelecehan di tempat kerja.
- Kemudahan manfaat beasiswa pendidikan untuk anak pekerja.
- Pengaturan manfaat JKM bagi peserta bukan penerima upah untuk mencegah potensi fraud.
Menurut Faisal, dengan diberlakukannya regulasi baru ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap pelayanan kesehatan terkait kecelakaan kerja menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan rasa aman kepada pekerja dan ahli waris.
“Permenaker ini tidak hanya mempertegas perlindungan bagi peserta, tapi juga mempermudah pengajuan klaim JKK, JKM, dan JHT. Ini bukti negara hadir untuk melindungi pekerja,” tambahnya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci telah bermitra dengan 21 fasilitas kesehatan PLKK, yang terdiri atas 13 rumah sakit dan 8 klinik di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
“Kami terus berupaya memastikan seluruh peserta mendapatkan haknya dengan pelayanan terbaik, dan mitra PLKK siap mendukung penuh implementasi Permenaker terbaru ini,” tutup Faisal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News