Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Berikan Santunan Rp42 Juta untuk Petugas KPPS yang Gugur

×

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Berikan Santunan Rp42 Juta untuk Petugas KPPS yang Gugur

Sebarkan artikel ini
BPJS Bandung Suci
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Berikan Santunan Rp42 Juta untuk Petugas KPPS yang Gugur. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Bandung menyisakan duka mendalam. Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Muhammad Reihan Zulfikar, yang bertugas di TPS 21, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, meninggal dunia pada Rabu (27/11/2024) malam. Almarhum diduga mengalami kelelahan setelah menyelesaikan tugas pemungutan suara.

Baca Juga:  Waduh! 39 Sopir Angkot Medan Positif Narkoba Saat Angkut Penumpang

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum. Penyerahan secara simbolis dilakukan di kediaman almarhum di Jalan Pajajaran Blok 102, Cicendo, Kota Bandung, pada Senin (2/12/2024).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya salah satu petugas KPPS. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan setiap hak peserta diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Disabilitas Purwakarta Ikuti Jalan Santai Kejari, Banjir Ratusan Doorprize!

“Penyerahan manfaat santunan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi almarhum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ini juga menjadi bukti nyata bahwa negara hadir membantu masyarakat,” ujar Opik.

Baca Juga:  Empat Cara Mengatasi Ambeien Saat Hamil Menurut dr. Saddam Ismail

Opik menjelaskan berbagai manfaat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya: Kecelakaan Kerja, Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Santunan Penghasilan, Ganti rugi 100% upah selama 12 bulan pertama, kemudian 50% hingga sembuh.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2