Daerah

Perda Jamsostek Bisa Jadi Perisai Perlindungan Pekerja

×

Perda Jamsostek Bisa Jadi Perisai Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
BPJS Cianjur
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur saat rapat bahas Jamsostek dengan Pansus II DPRD. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur, Muhammad Imam Taufik, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bila disahkan menjadi Perda akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi pekerja.

Baca Juga:  Polemik PT EHS, Ketua P3SRS: Investor Akan Timbulkan Trauma

“Perda Jamsostek dapat menjadi perisai, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja penerima upah, bukan penerima upah (BPU), hingga sektor jasa konstruksi,” ujar Imam, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, regulasi ini akan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, mencegah diskriminasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ajak ICMI Bangun Peradaban Jabar

“Perda akan menjadi pedoman dan senjata di lapangan. Perusahaan tidak bisa lagi mendaftarkan program secara parsial,” jelas Imam.

Saat ini, perusahaan besar minimal wajib mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan, sementara usaha mikro atau kecil cukup dua program. Imam menargetkan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Cianjur melalui penambahan 40.000 peserta baru, termasuk melalui program ASN Peduli.

Baca Juga:  Gelombang Tinggi Terjang Pesisir Serdang Bedagai, 29 KK Mengungsi dan Dua Nelayan Dilaporkan Hilang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2