JABARNEWS | BANDUNG – Kabar baik bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mulai Mei 2025, pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi lebih mudah dan praktis.
Peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta kini dapat mencairkan dana tersebut langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus datang ke kantor cabang.
Aplikasi JMO, yang tersedia di App Store dan Playstore, merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pengecekan saldo dan pengajuan klaim JHT.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Moch Faisal, menyatakan bahwa JMO hadir untuk mempermudah akses layanan bagi seluruh peserta.
“Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” jelas Faisal.