Melalui digitalisasi ini, peserta tidak perlu lagi antre di kantor cabang. Cukup dari ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa diajukan dan diproses dengan cepat dan efisien.
“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital,” tambah Faisal.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat secara maksimal, sesuai semangat “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Inovasi ini menjadi langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat digital saat ini, sekaligus mempercepat proses pencairan JHT secara transparan dan aman. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





