JABARNEWS | BANDUNG – Komisi III DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya mempercepat implementasi Bus Rapid Transit (BRT) sebagai solusi strategis mengurai kemacetan yang kian kompleks. Dengan dukungan peningkatan anggaran Dinas Perhubungan Tahun 2026 yang mencapai Rp337 miliar, termasuk subsidi operasional BRT, program transportasi massal ini diproyeksikan menjadi tulang punggung mobilitas warga sekaligus langkah konkret meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bandung.
Evaluasi 2025, Arah Strategis 2026
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bandung bersama Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis, 19 Februari 2026.
Rapat itu tidak sekadar membahas BRT. Komisi III sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, mereka menyusun peta jalan strategis Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini dinilai penting. Sebab, sinkronisasi perencanaan menjadi kunci agar setiap program berdampak langsung pada publik. Terutama pada sektor transportasi dan perumahan yang bersentuhan dengan kebutuhan dasar warga.
Parkir Jadi Sorotan, PAD Harus Optimal
Selain transportasi massal, Komisi III juga menyoroti pengelolaan sektor parkir. Isu ini dinilai strategis karena beririsan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Optimalisasi parkir dinilai perlu dilakukan secara terintegrasi. Apalagi, kehadiran BRT akan mengubah pola mobilitas dan titik-titik aktivitas ekonomi.
Karena itu, pembenahan tata kelola parkir menjadi bagian dari agenda 2026. Pemerintah daerah didorong memastikan sistem berjalan efektif, transparan, dan adaptif terhadap perubahan skema transportasi.
Target 2.500 Rutilahu Tetap Berjalan
Di sisi lain, sektor perumahan tetap menjadi prioritas. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menargetkan perbaikan 2.500 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada 2026.
Target tersebut dipertahankan meski terjadi efisiensi anggaran. Strateginya, pemerintah daerah akan mengoptimalkan dukungan pemerintah pusat. Selain itu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga akan dimaksimalkan.
Langkah ini penting. Sebab, kualitas hunian berkaitan langsung dengan kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraan warga.
Dengan demikian, pembangunan fisik kota tidak hanya fokus pada infrastruktur jalan dan transportasi. Namun juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Antisipasi Dampak Sosial Koridor BRT
Namun demikian, pembangunan koridor BRT tidak lepas dari konsekuensi sosial. Komisi III memberi perhatian khusus terhadap potensi dampak ekonomi bagi juru parkir dan pengemudi angkutan kota.
Selama masa transisi operasional, kelompok ini berpotensi terdampak. Oleh sebab itu, pemerintah daerah akan menyiapkan skema kompensasi.
Skema tersebut dirancang sebagai jaring pengaman. Tujuannya agar proses transformasi transportasi massal tidak menimbulkan gejolak sosial baru.
Dengan kata lain, modernisasi transportasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan sosial.
Pembangunan Berkelanjutan dan Tepat Sasaran
Secara keseluruhan, Komisi III menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah. Transportasi, perumahan, dan tata kelola pendapatan harus bergerak dalam satu arah.
Fokusnya jelas. Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kedua, menekan kemacetan. Ketiga, memastikan pembangunan infrastruktur dan perumahan berjalan berkelanjutan serta tepat sasaran.
Karena itu, Tahun Anggaran 2026 diposisikan sebagai momentum konsolidasi kebijakan. BRT menjadi simbol transformasi mobilitas. Rutilahu menjadi wujud keberpihakan sosial. Sementara optimalisasi parkir menjadi instrumen penguatan fiskal daerah.
Dengan pendekatan ini, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kota dan keadilan sosial.(Red)





