Polresta Depok Ciduk Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

JABARNEWS | DEPOK – Sebanyak 27 pemadat, kurir, dan pengedar narkoba diciduk dalam operasi Nila Jaya 2018 yang digelar Polresta Depok pada 12 Agustus sampai 26 September 2018. Barang bukti ganja dan sabu bernilai puluhan jutaan rupiah juga disita dalam operasi itu.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan, mengatakan, pengakuan tersangka yang terlibat dalam kasus barang haram itu beragama. Ada yang mulai sejak sebulan lalu dan ada juga yang terjerumus hingga tahunan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Rabu 28 Desember 2022

“Para pelaku ini rata-rata berusia 21 hingga 56 tahun,” kata Indra, dikutip radardepok.com, Selasa (2/10/2018).

Diungkapkannya, berdasarkan hasil interogasi, para pelaku tersebut membeli sabu per satu gram seharga Rp 1,8 juta. Lalu, dijual kepada konsumen Rp 2 juta.

“Transaksi jual beli para tersangka pengedar dengan bandar berlangsung secara beli putus. Ada uang ada barang,” ujarnya.

Baca Juga:  Tukang Ojek di Bogor Raup Cuan Jadi Pemandu Jalan Alternatif Dadakan

Indra menuturkan, wilayah Depok menjadi salah satu lokasi yang diincar untuk penyebaran Narkoba. Pasalnya, kota ini merupakan lokasi transit yang dekat dengan wilayah Jakarta.

“Depok menjadi salah satu titik yang disukai para bandar dalam menjaring konsumen dan perantara. Sasaran mereka tidak mengenal usia, baik tua maupun muda. Berbagai kalangan pelajar dan intelektual juga ada yang terkena kasus narkoba,” sebutnya.

Baca Juga:  Demi Piala Dunia, Timnas Gelar Pemusatan Latihan ke Jepang dan Eropa

Puluhan pelaku yang diamankan Satnarkoba Polresta Depok, rata-rata berasal dari daerah Pancoranmas. Barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu 287 gram ganja dan 172 gram sabu, yang ditaksir bernilai puluhan jutaan rupiah. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat