Pemprov Jabar Terima Rp638 Juta Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung

Kasus Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerima Rp638 juta yang merupakan barang bukti uang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas kasus korupsi pemberian hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun 2019, yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht van gewijsde).

Baca Juga:  Berapa Tamu? Ini Aturan Baru Resepsi Pernikahan di Kota Bandung

Pengembalian barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandung pada Selasa (18/7/2023), lalu.

Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menuturkan mengatakan bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung pada kasus tersebut, Inspektorat Daerah Jabar diminta bantuan untuk melaksanakan Audit Penghitungan Nilai Kerugian Keuangan Negara atau Daerah.

Baca Juga:  Lepas 20 Bus Peserta Program Mudik Asyik Bersama BUMN, Bey Machmudin Sampaikan Hal Ini

“Dari hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah dimaksud, diperoleh nilai kerugian keuangan daerah sebesar Rp638 juta dan nilai tersebut selanjutnya dijadikan dasar penuntutan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung,” kata Eni dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:  PKS Jabar Jengkel! Pengangkatan Wakil Wali Kota Bandung Berbelit

Menurut Eni, pihaknya meminta pertimbangan Kejari Bandung untuk pengembalian kerugian keuangan daerah dalam proses yudisial ke Kas Daerah Provinsi Jabar. Hal itu karena dana hibah yang menjadi objek tindak pidana bersumber dari APBD Provinsi Jabar.