Buntut 4 Anggotanya Kena OTT KPK di Bogor, Kepala BPK Jabar Agus Khotib Dibebastugaskan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto: istimewa)

Penindakan akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Kode Etik atau MKKE BPK. MKKE merupakan suatu mekanisme untuk menegakkan kode etik BPK.

“Sebagai upaya BPK bebas dan mandiri sesuai amanat UUD 1945,” katanya melansir dari kesatu.co.

Baca Juga:  Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Lebih lanjut Isma Yatun mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan secara institusi mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK pun selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel.

Baca Juga:  Agustus ini, PKL Ganesha dan Eyckman akan Direlokasi

“Dengan bersama menjadi garda terdepan dalam combating corruption di Indonesia ini,” kata dia.