JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, resmi menghapus tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warganya.
Kebijakan penghapusan tunggakan PBB tu, menurut Jeje, sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Kami memutuskan untuk menghapuskan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2024 dan sebelumnya,” ujar Jeje, Minggu, 17 Agustus 2025.
Jeje menuturkan, penghapusan tunggakan ini bukan hanya mengikuti instruksi Gubernur Jabar, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.