Daerah

Terima Suap Ijon Proyek Rp9,5 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditahan KPK

×

Terima Suap Ijon Proyek Rp9,5 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berbaju tahanan KPK bersama HM Kunang dan Sarjan terkait kasus korupsi Bekasi.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), HMK (kanan), dan SRJ (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: YouTube KPK)

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.

Jeratan Pasal untuk Para Tersangka

KPK menjerat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Fakta Pencopotan Kepala SMAN 9 Tambun Bekasi Usai Para Siswa Unjuk Rasa

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(red)

Pages ( 4 of 4 ): 123 4