“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
Jeratan Pasal untuk Para Tersangka
KPK menjerat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(red)





